KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Penghentian siaran TV analog ini akan terus dilakukan hingga 2 November 2022.
Untuk tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan mulai hari ini.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital
Daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama
Berikut daerah-daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama:
Jawa Barat
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Jawa Tengah
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo