Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/08/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan tiga jenderal polisi akibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiganya, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, serta Brigjen Benny Ali.

Dimutasi ke Pati Yanma Polri

Diberitakan Kompas.com (5/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kini dimutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) timsus (tim khusus)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Selain Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri juga turut dimutasi ke Pati Yanma Polri.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Dilansir dari Kompas.com (5/8/2022), Yanma Polri adalah bagian kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan umum di markas.

Yanma Polri kerap dianggap sebagai tempat bagi perwira Polri yang dimutasi lantaran terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.

Meski demikian, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan polisi bermasalah.

Pelayanan Markas atau Yanma ini, sebagai unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan kepolisian.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam Polri: Bidang Fungsi dan Kewajiban

Alasan dicopot dari jabatan

Tangkapan layar judul berita kasus polisi tembak polisi melibatkan Brigadir J dan Bharada E di Indonesia yang diberitakan media Singapura The Straits Times, Senin (18/7/2022). Foto yang dipasang adalah Irjen Ferdy Sambo, atasan Brigadir J dan Bharada E.THE STRAITS TIMES Tangkapan layar judul berita kasus polisi tembak polisi melibatkan Brigadir J dan Bharada E di Indonesia yang diberitakan media Singapura The Straits Times, Senin (18/7/2022). Foto yang dipasang adalah Irjen Ferdy Sambo, atasan Brigadir J dan Bharada E.

Mutasi jabatan ketiga perwira tinggi kepolisian tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam ST tersebut, sebanyak 10 polisi termasuk tiga jenderal dimutasi karena dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

Adapun selain 10 polisi tersebut, Sigit menyebut ada 15 personel polisi lain yang diduga menghambat penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Sehingga, total terdapat 25 personel yang terdiri dari tiga personel perwira tinggi, lima personel berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), serta dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian, tujuh personel perwira pertama dan lima personel bintara dan tamtama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com