Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bendera Merah Putih Selang-seling, Bagaimana Aturan Pemasangannya?

Kompas.com - 05/08/2022, 12:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bendera merah putih berselang-seling.

Video itu diunggah oleh akun Instagram ini pada Jumat (5/8/2022).

Disebutkan, lokasi pengambilan video ada di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kaget aja, pas mau ke kantor, lihat bendera warnanya selangseling, sontak langsung saya videoin, ini beneran Indonesia kan?," tulis pengunggah video tersebut.

Bendera yang dipasang di tiang bambu di atas lampu pengatur lalu lintas itu memiliki susunan merah putih berselang-seling.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca juga: Cara Daftar Online Upacara Bendera HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka 

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih

Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah diatur mengenai definisi teknis bendera Indonesia.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.

Kemudian, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selanjutnya, aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

Ukuran dan bahan Bendera Merah Putih

Mengenai aturan Bendera Negara disebutkan bahwa bendera harus memenuhi ukuran dan ketentuan berikut:

  1. Dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur
  2. Ketentuan ukuran:
    • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
    • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
    • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
  3. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda (tidak harus dari kain yang warnanya tidak luntur, misalnya dari bahan plastik), bentuk yang berbeda (tidak harus persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3, bisa juga berbentuk memanjang, segitiga, dan sebagainya)

Adapun tiang yang akan digunakan untuk mengibarkan bendera Merah-Putih juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.

Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kewajiban memasang Bendera Merah Putih

Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com