Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustusoleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara bagi warga yang termasuk kelompok miskin, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberinya Bendera Negara, sehingga ia bisa memasangnya di rumah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar
Selain digunakan sebagai tanda kebesaran atau kehormatan, bendera juga bisa digunakan sebagai tanda berkabung, tanda perdamaian, dan tanda penutup peti atau usungan jenazah.
Tanda bergabung, bendera akan dikibarkan setinggi setengah tiang, misalnya ketika ada tokoh nasional yang berjasa bagi negara, berpulang. Contoh lain, ketika terjadi bencana alam hebat sehingga pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional.
Tanda perdamaian, artinya bendera dikibarkan saat terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI. Jika bendera telah dikibarkan, maka semua pihak wajib menghentikan pertikaian.
Terakhir, sebagai penutup peti atau usungan jenazah, bendera dipasang memanjang dengan bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.