KOMPAS.com - Menjelang 17 Agustus, warga Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul lainnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sebelum memasang bendera, baik di depan rumah, gedung, maupun untuk kepentingan upacara, ada baiknya mengetahui ketentuan dan ukuran bendera Merah Putih yang benar.
Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Soal ukuran, ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera. Berikut rinciannya:
Selain keperluan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.
Sementara Pasal 7 menyatakan, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Untuk pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah diminta memberikannya kepada warga yang tidak mampu.
Baca juga: Link Download Logo, Makna, dan Contoh Ucapan Peringatan HUT Ke-77 RI