Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

Kompas.com - 01/08/2022, 16:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang 17 Agustus, warga Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul lainnya.

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sebelum memasang bendera, baik di depan rumah, gedung, maupun untuk kepentingan upacara, ada baiknya mengetahui ketentuan dan ukuran bendera Merah Putih yang benar.

Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Ukuran bendera Merah Putih

Soal ukuran, ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera. Berikut rinciannya:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Selain keperluan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.

Sementara Pasal 7 menyatakan, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Untuk pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah diminta memberikannya kepada warga yang tidak mampu.

Baca juga: Link Download Logo, Makna, dan Contoh Ucapan Peringatan HUT Ke-77 RI

 

Tata cara pemasangan bendera Merah Putih

Dalam Pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan bendaera Merah Putih.

  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Logo dan tema HUT Ke-77 RI

Sementara itu, Kemensetneg sebelumnya telah merilis logo resmi perayaan HUT ke-77 RI.

Seluruh instansi pemerintah menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman Kemensetneg.

Tahun ini, tema HUT Ke-77 RI yang akan diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia dan Panduan Penggunaannya

Pemilihan tema ini untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan.

Di tengah keterpurukan itu, semua elemen bangsa diharapkan bergotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor.

Dengan begitu, Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com