Menurut Sigit, perbuatan menghambat tersebut dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Bahkan, 25 personel tersebut termasuk tiga jenderal Polri tengah diperiksa oleh tim Irsus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers pada Kamis (4/8/2022).
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuh Sigit.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan adalah sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ucap Johnson kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, tindakan Hendra Kurniawan telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, eks Karo Paminal itu sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
"Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, sikap Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat Karo Panimal tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Adapun posisi Kadiv Propam Polri saat ini, diisi oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri.
Sementara itu, posisi Karo Paminal Divisi Propam Polri digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Polri.
Selanjutnya, pengganti Benny di jabatan Karo Provos Divisi Propam Polri yakni Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Perkembangan Kasus dan Proses Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo; Aryo Putranto Saptohutomo; Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.