KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Diberitakan Kompas.com, Sambo diperiksa polisi selama tujuh jam.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Sambo.
Sebelumnya, Sambo mengatakan bahwa dirinya datang ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Sambo tiba pukul 09.54 WIB.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Sambo mengaku ini adalah pemeriksaan keempat yang dia jalani terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," ujarnya.
Sambo menjelaskan, dirinya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ucapnya.
Lantas, sebenarnya apa itu Divisi Propam Polri?
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar atau Mabes yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain itu, Propam juga menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Baca juga: Ramai soal Otak Brigadir J Berada di Perut Saat Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut biro, yakni Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.
Baca juga: Penjelasan Ahli Forensik soal Otak Brigadir J yang Berpindah ke Perut di Otopsi Kedua
Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
Selengkapnya tentang Propam Polri dapat dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.