KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 15 Agustus 2022. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali hingga 5 September 2022.
Berita mengenai update aturan PPKM di seluruh Indonesia menjadi salah satu berita terpopuler di laman Tren.
Berita lainnya yang juga banyak mendapat perhatian pembaca adalah lowongan kerja besar-besaran PT Freeport Indonesia, rincian vaksin booster kedua, hingga profil Surya Darmadi buron KPK.
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Selasa (2/8/2022) hingga Rabu (3/8/2022).
Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar, restoran, dan warung makan
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
Selengkapnya mengenai aturan PPKM Level 1 bisa disimak di sini:
Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya