Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Kompas.com - 20/06/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan sebuah lahan. Oleh karena itu, seluruh pemilik tanah haruslah memiliki sertifikat tanah atas namanya.

Meski demikian, mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan sejumlah biaya.

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Merujuk pada PP tersebut, ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah.

Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertifikat tanah. Siapa saja?

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Kategori sertifikat tanah gratis

Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kategori tersebut antara lain:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  • Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
  • Masyarakat hukum adat

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Terhadap pihak-pihak tersebut, Rp 0 alias gratis berlaku pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP.

Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.

Terakhir, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Ketentuan dan syarat tarif 0

Dilansir dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, masih ada beberapa ketentuan agar mendapat tarif 0 dalam mengurus sertifikat tanah.

Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Berikut ketentuan dan syarat pengenaan tarif Rp 0 alias gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Masyarakat tidak mampu adalah perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Kategori ini terbuka untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com