KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan sebuah lahan. Oleh karena itu, seluruh pemilik tanah haruslah memiliki sertifikat tanah atas namanya.
Meski demikian, mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan sejumlah biaya.
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Merujuk pada PP tersebut, ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah.
Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertifikat tanah. Siapa saja?
Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kategori tersebut antara lain:
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL
Terhadap pihak-pihak tersebut, Rp 0 alias gratis berlaku pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP.
Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
Terakhir, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Dilansir dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, masih ada beberapa ketentuan agar mendapat tarif 0 dalam mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Berikut ketentuan dan syarat pengenaan tarif Rp 0 alias gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
Masyarakat tidak mampu adalah perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.
Kategori ini terbuka untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan: