KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebagai bukti adanya perkawinan.
Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah berwarna merah yang diperuntukkan bagi istri, dan berwarna hijau untuk suami.
Apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.
Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag
Lalu, bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak?
Mekanisme penggantian buku nikah yang hilang atau rusak sebagaimana diinformasikan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama, @bimasislam.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan adanya informasi terkait penggantian buku nikah tersebut.
"Itu benar," ujar Kamaruddin, kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022) malam.
Baca juga: Saat Ribuan Buku Nikah Dicuri dari KUA di Gunungkidul dan Jambi
Berikut informasi selengkapnya:
Terhadap buku nikah yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan duplikat buku nikah.
Apabila buku nikah rusak, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 2x3 latar biru.
Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru.
Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.
Sebagai informasi, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?
Diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2022, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas.
Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Buku nikah diterbitkan oleh KUA.
Baca juga: Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.