Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag

Kompas.com - 01/10/2021, 20:19 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan video mengenai buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh netizen TikTok dengan akun @haytiwi_.

“Yang punya buku nikah
Cek deh buku kalian
Ada barcodenya kaya gini?” tulisnya.

Baca juga: Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya

Selain narasi terkait barcode pada buku nikah, yang bersangkutan juga memperlihatkan bukti adanya barcode pada halaman belakang buku nikah tersebut.

Hingga Jumat (1/10/2021) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali.

Disukai lebih dari 18,3 ribu pengguna, mendapat lebih dari 2.516 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 255 kali.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

@haytiwi_

Yg blm tau, yuk di coba?????? #fyp? #viral #bukunikah

? Wali Yank by Iyuz misterius - Iyuz misterius

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

“Kami gak punya karena nikahnya tahun 2016,” tulis akun Winna.

“Klo ga ad barcode nya nikah LG apa gmn?” tanya akun Rahimoud Rahma.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Lantas, benarkah buku nikah saat ini ada barcode-nya?

Barcode pada buku nikah

Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan membenarkan adanya barcode pada buku nikah tersebut.

Barcode pada buku nikah itu, imbuhnya bisa digunakan untuk mengecek keaslian buku nikah. 

Hal ini karena di dalam kode barcode tersebut berisi mengenai data calon pengantin (catin).

QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Penggunaan barcode pada buku nikah sudah diterapkan sejak Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) web diluncurkan pada 2019 silam.

Saat ditanyakan terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama atau pasutri yang tidak memiliki, menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan. 

Kendati demikian, pihak-pihak termasuk pengantin lama bisa meminta diinputkan data pernikahan lamanya untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang memiliki kode QR.

Adapun kode QR yang ada pada kartu nikah digital maupun buku nikah berisi data yang sama sehingga tidak perlu meminta penggantian buku.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com