Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Tiket KA Gratis Mudik Motor Gratis 2022

Kompas.com - 23/04/2022, 18:45 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan tiket Angkutan Lebaran Motor Gratis serta menyediakan tiket khusus bagi pesertanya.

Program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) 2022 digelar Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui KAI Logistik mulai 26 Apil-09 Mei 2022.

Program ini menyediakan kuota angkutan Motis sebanyak 9.280 unit motor dan 13.800 tempat duduk kereta api khusus bagi para peserta Motis 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa kuota tiket kereta api hanya disediakan untuk peserta Motis yang belum mendapatkan tiket kereta api.

“Kuota tiket KA bagi peserta Motis ini KAI sediakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis tapi belum mendapatkan tiket kereta apinya," kata Joni dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022

Syarat tiket KA gratis bagi peserta Motis 2022

Dengan adanya kuota khusus ini, maka calon peserta Motis dapat langsung membeli tiket kereta api dan mendaftarkan motornya untuk dikirimkan ke stasiun tujuan selama kuota untuk rute yang diinginkan masih tersedia.

"KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program angkutan Motor Gratis dan angkutan penumpang khusus peserta Motis, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua untuk perjalanan mudik," jelas Joni.

Berikut adalah daftar relasi perjalanan KA yang dapat dibeli oleh para peserta Motis:

  1. Relasi Pasar Senen - Semarang Tawang (pp)
  2. Relasi Pasar Senen - Purwosari (pp)

Adapun syarat untuk pembelian tiketnya adalah:

  1. Hanya berlaku bagi Peserta Motis.
  2. 1 motor berlaku untuk maksimal 3 tiket.
  3. Tiket penumpang berlaku sesuai relasi dan tanggal yang sama sesuai dengan perjalanan motis.
  4. Periode keberangkatan 26-30 April 2022 dan 5-9 Mei 2022.
  5. Pembelian langsung di seluruh stasiun yang melayani Motis (Stasiun Jakarta Gudang, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Lempuyangan, Klaten, dan Purwosari).
  6. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan dan diubah jadwal.

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

Cara daftar program Motis 2022

Manager Corporate Communication Kereta Api Logistik Adjeng Putri Adhatu mengatakan bahwa masyarakat dapat mendaftar program Motis 2022 secara online ataupun langsung datang ke stasiun yang melayani Motis.

Calon peserta dapat mengakses link bit.ly/motis2022 untuk melakukan pendaftaran program Motis 2022 secara online.

"Calon peserta dapat melakukan pendaftaran baik secara online melalui bit.ly/motis2022 ataupun pendaftaran langsung distasiun-stasiun yang melayani Motis," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Masa pendaftaran program Motis 2022 dilakukan pada 20 April-8 Mei 2022, dengan jadwal pengiriman untuk arus mudik pada 26-30 April 2022 dan arus balik pada 5-9 Mei 2022.

Dilansir dari Instagram @kai121_, berikut ini adlaah rute dan jalur untuk program Motis 2022:

Lintas utara, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang (pp).

Lintas selatan, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Purwosari (pp).

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

Syarat mengikuti program Motis 2022

Berikut syarat mengikuti program Motis 2022:

  1. Peserta merupakan penumpang mudik yang memiliki tiket KA/bus/travel
  2. Pesera yang mendaftar secara online (QR code http://bit.ly/motis2022) atau mengunjungi stasiun mengunggah dokumen berupa STNK, KTP, dan tiket.
  3. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 20 April-8 Mei dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
  4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
    1. Waktu operasional pukul 08.00 - 16.00 WIB.
    2. Tidak mengikutkan kaca spiondan aksesoris motor saat pengiriman.
    3. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
    4. Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM, dan STNK yang masih berlaku.
    5. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.
  5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor) maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis.
  6. Pengambilan kendaraan bermotor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT) tiket, KTP, dan STNK asli.
  7. Apabila pengambilan sepeda motor lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
  9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Baca juga: Daftar Jalan Tol dan Nasional yang Tidak Boleh Dilintasi Beberapa Jenis Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Syarat teknis kendaraan program Motis 2022

Berikut persyaratan khusus untuk motor yang akan dikirimkan melalui program Motis 2022:

  1. Kaca spion harus dilepas.
  2. BBM Wajib dikosongkan pada saat pengiriman.
  3. Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor.
  4. Motor dilengkapi dengan standar tengah.
  5. Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor.
  6. Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.
  7. Motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com