Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dan Butuh Pelayanan Medis? BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 23/04/2022, 17:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan skema asuransi meski tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran ke luar daerah.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf.

"Pelayanan faskes tingkat pertama dapat dilayani maksimal 3 kali dalam sebulan jika kebetulan lagi cuti, dinas luar (daerah), atau mudik Lebaran seperti ini," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:

"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:

a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau

b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis

(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."

Baca juga: Mudik dengan Anak, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sama seperti layanan di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang mudik ini harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu dan menjalani pemeriksaan di sana.

Ketika butuh rujukan, yang bersangkutan akan dirujuk ke RS atau faskes lanjutan sesuai dengan sistem yang berlaku di FKTP tersebut.

Lain halnya ketika peserta mengalami kondisi gawat darurat, maka yang bersangkutan bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.

"Kalau emergency bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat, meski belum bekerja sama rumah sakit wajib memberikan pelayanan ketika ada pasien kondisi darurat," jelas Iqbal.

Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

Bagaimana jika peserta membutuhkan akses perawatan medis lebih dari 3 kali dalam satu bulan?

Jika hal ini sampai terjadi, Iqbal menyebut yang bersangkutan tetap dapat menerima layanan di FKTP luar daerah tersebut, tetapi harus mengurus pindah FKTP-nya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com