Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Kompas.com - 23/04/2022, 17:46 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim saat bulan Ramadhan, sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Perlu diketahui bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslin untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya dan lain sebagainya.

Zakat juga merupakan rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang muslimin.

Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul fitri.

Besaran zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter perjiwa.

Selain dibayarkan dengan beras atau makanan pokok, Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah dan berapa besarannya?

Baca juga: Zakat Fitrah 2022: Besaran, Penerima, dan Cara Bayar lewat Online

Waktu yang tepat membayar zakat fitrah

Dilansir dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.

Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.

Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:

Waktu wajib

  • Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Waktu sunah

  • Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.

Waktu mubah

  • Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Waktu makruh

  • Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Waktu haram

  • Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari penjelasan tersebut maka seorang muslimin yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat akan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com