KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan pedagang wanita di Pasar Bogor menangis histeris kala bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial.
Pedagang wanita yang didampingi pria tersebut mengadu bahwa pamannya ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli).
“Pak, Pak Jokowi, Pak tolong kami, Om kami ditangkap polisi. Ditangkap polisi,” ujar dia sambil terisak histeris.
Namun, kronologi yang berbeda justru diungkapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (22/4/2022) siang.
Akhirnya, dua versi cerita pun muncul. Pihak Ujang Sarjana meyakini bahwa penahanan dilakukan lantaran menolak pungli dari preman pasar.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena kasus pidana murni usai melakukan dugaan penganiayaan.
Berikut dua versi cerita dari kasus pedagang di Pasar Bogor yang ditahan:
Baca juga: Bantah Aduan Pedagang yang Nangis ke Jokowi, Ini Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana versi Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, Ujang Sarjana ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap korbannya.
“Hasil pengecekan terhadap kasus ini merupakan keluhan dari seseorang saat bertemu dengan Bapak Presiden, di mana keluarganya tersangkut dan menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Kasus ini, imbuh Ibrahim, berkasnya sudah berstatus P21 atau lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ujang yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bogor, bersama dengan rekannya diduga melakukan pengeroyokan kepada Ardiansyah dan Agus Susanto pada 26 November 2021.
Ardiansyah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Tengah pada 2 Desember 2021.
Awal kejadian, Ardiansyah selaku pelapor bersama temannya tengah menjajakan minuman kemasan kepada pedagang di Jalan Bata, Pasar Bogor.
Tiba-tiba, seorang pedagang minuman kemasan lain, yakni Ujang, menghampiri pelapor sembari marah-marah dan menuduh Ardiansyah tidak menghargainya.
Pasalnya, disebutkan bahwa area Ardiansyah menjajakan dagangannya tadi, dianggap sebagai wilayah dagang Ujang.