Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Vaksin Janssen Sudah Bisa Booster, Vaksin Apa yang Dipakai?

Kompas.com - 21/04/2022, 07:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah giliran vaksinasi booster bagi penerima vaksin Janssen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa penerima vaksin Janssen kini sudah bisa mendapat booster.

Dilansir Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, Rabu (20/4/2022), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Adapun rentang waktu vaksinasi-nya yaitu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari Janssen (J&J).

Baca juga: Vaksin Janssen Hanya Satu Kali Suntik, Bisakah Langsung Mendapat Booster?

Vaksin Janssen telah disetujui BPOM menjadi salah satu vaksin Covid-19 di Indonesia sejak September 2021.

Izin penggunaan vaksin Janssen diberikan bersama dengan vaksin Convidecia. Penerima vaksin ini berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin ini merupakan salah satu vaksin yang cukup diberikan dalam satu kali atau satu dosis sebanyak 0,5 mL secara intramuscular.

Oleh karena itu, bagi yang disuntik vaksin Janssen sekali sudah dianggap mendapatkan dosis lengkap.

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, dikutip laman Kemenkes, 14 April 2022.

Nadia mengatakan Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengungkapkan mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima Vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster.

Baca juga: Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua, Bebas Tes Antigen

Selain itu dia mengatakan bagi penerima Vaksin Janssen (J&J) juga dijamin bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, meski hanya satu kali suntik.

"Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima Vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya," tutur Setiaji.

Jika seseorang yang menerima Vaksin Janssen (J&J) belum mendapat booster, maka perlu melengkapi persyaratan perjalanan berupa dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com