Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng Wisnu Wardhana dan 3 Bos Sawit

Kompas.com - 20/04/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit diungkap oleh Kejaksaan Agung RI. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Wisnu telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil.

Persetujuan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan yaitu Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Baca juga: Sederet Fakta Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

Penangkapan 3 bos sawit

Terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Beberapa tersangka kasus minyak goreng tersebut yakni:

  • Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA
  • Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor
  • General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com