KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit diungkap oleh Kejaksaan Agung RI.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Wisnu telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil.
Persetujuan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan yaitu Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
Terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
Beberapa tersangka kasus minyak goreng tersebut yakni:
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi