Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua, Bebas Tes Antigen

Kompas.com - 20/04/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui aturan mudik Lebaran 2022 sebagai tindak lanjut atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.

"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Terbaru, anak yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR.

Namun, mereka hanya perlu melampirkan atau membawa kartu/sertifikat dosis kedua.

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Mudik Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Syarat mudik anak usia 6-17 tahun

Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi aturan dalam Addendum SE Kasatgas 16/2022 yang mulai berlaku sejak Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dikenai syarat perjalanan seperti masyarakat pada umumnya yang baru mendapat dosis yang sama.

Syarat itu adalah wajib menunjukkan bukti nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum perjalanan atau boleh juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya dites dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.

Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022  yang dapat diunduh di tautan berikut ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com