KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.
Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.
Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?
Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.
Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.
Jika Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.
Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.
Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta
Misalnya, Anda melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 5.000 yang menyertainya.
Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.
Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen kali Rp 5.000, yakni Rp 550.
Contoh lainnya, jika Anda membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp 500.000, kemudian atas pembayaran itu Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 3.000.
Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 3.000, maka sama dengan Rp 330.
Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.