KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, jadi sorotan publik.
Pria berusia 34 tahun itu sempat terjerat kasus hukum akibat membunuh pelaku sebagai upaya pembelaan diri
Dua orang pelaku upaya pembegalan itu tewas usai terkena tusukan pisau Amaq Sinta.
Ia pun dijadikan tersangka atas tewasnya dua begal yang sebelumnya mencoba melukai dan merampas motor miliknya.
Kasus tersebut mendapat banyak reaksi. Polisi kemudian menghentikan kasus tersebut dan membebaskan dia dari status tersangka.
Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta:
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Sinta, saat itu, ia akan berangkat ke Lombok Timur untuk mengantar makanan pada ibunya pada 10 April 2022 dini hari.
Ketika melewati jalan raya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ia dihadang dan diserang empat orang pelaku menggunakan senjata tajam.
Mendapati serangan itu, Sinta pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dibawanya sembari berteriak meminta tolong.
Namun, tidak ada warga yang datang membantunya.
Dari upaya itu, 2 orang begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri setelah melihat kawannya tumbang.
Amaq Sinta pun segera pergi ke rumah saudaranya untuk menenangkan diri dan mengobati luka tebasan di beberapa bagian tubuh yang didapatkannya dari pembegal.
Baca juga: Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka di Indonesia
Sore hari setelah kejadian, petugas kepolisian dataang ke rumah Sinta untuk mengambil barang bukti, yakni pisau dan sepeda motor yang dugunakan Sinta.
Setelah itu, Sinta dimintai keterangan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur untuk dimintai keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polsek Praya Timur akibat perbuatannya menghilangkan nyawa dua orang begal yang hendak menyerangnya.
Baca juga: Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTB