Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 25/03/2022, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.

Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.

Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Aturan perjalanan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.

Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.

Baca juga: Ukraina Diserang Rusia, Bagaimana Nasib WNI di Sana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com