Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.

Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.

Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).

Aturan perjalanan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:

Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.

Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.

Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.

Nantinya sembari menunggu hasil, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

PPLN yang sedang menunggu hasil tidak boleh meninggalkan tempat tersebut.

Bagi yang hasilnya negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Aturan tersebut juga menerangkan PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, apabila belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama harus karantina 5x24 jam.

Karantina tetap dilakukan meskipun PCR negatif saat masuk bandara bagi golongan tersebut.

Selanjutnya, mereka akan diminta melakukan tes Covid-19 kedua saat hari ke-4 karantina.

Selain itu juga ada aturan tambahan terkait asuransi kesehatan.

Di mana khusus WNA  harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Selain itu, arturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata juga dihapus dan diharuskan mengikuti pengaturan PPLN Umum.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/25/070500265/karantina-dihapus-begini-aturan-perjalanan-luar-negeri

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke