KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.
Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.
Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).
Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya
Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.
Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.
Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?
Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.
Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.
“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.
Baca juga: Ukraina Diserang Rusia, Bagaimana Nasib WNI di Sana?
Nantinya sembari menunggu hasil, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.
PPLN yang sedang menunggu hasil tidak boleh meninggalkan tempat tersebut.
Bagi yang hasilnya negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?
Aturan tersebut juga menerangkan PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, apabila belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama harus karantina 5x24 jam.
Karantina tetap dilakukan meskipun PCR negatif saat masuk bandara bagi golongan tersebut.
Selanjutnya, mereka akan diminta melakukan tes Covid-19 kedua saat hari ke-4 karantina.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?
Selain itu juga ada aturan tambahan terkait asuransi kesehatan.
Di mana khusus WNA harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.
Selain itu, arturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata juga dihapus dan diharuskan mengikuti pengaturan PPLN Umum.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?