Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 25/03/2022, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.

Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.

Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Aturan perjalanan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.

Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.

Baca juga: Ukraina Diserang Rusia, Bagaimana Nasib WNI di Sana?

Nantinya sembari menunggu hasil, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

PPLN yang sedang menunggu hasil tidak boleh meninggalkan tempat tersebut.

Bagi yang hasilnya negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Aturan karantina diwajibkan bagi...

Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).ANTARA FOTO/FAUZAN Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

Aturan tersebut juga menerangkan PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, apabila belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama harus karantina 5x24 jam.

Karantina tetap dilakukan meskipun PCR negatif saat masuk bandara bagi golongan tersebut.

Selanjutnya, mereka akan diminta melakukan tes Covid-19 kedua saat hari ke-4 karantina.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?

Selain itu juga ada aturan tambahan terkait asuransi kesehatan.

Di mana khusus WNA  harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Selain itu, arturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata juga dihapus dan diharuskan mengikuti pengaturan PPLN Umum.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com