Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Salah Alamat Urus Ambang Batas Capres

Kompas.com - 11/03/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKIBAT terlalu baper dalam rangka memohon Mahkamah Konstitusi meninjau Presidential Threshold alias Ambang Batas Capres berdasar pengamatan Pusat Studi Kelirumologi terbukti saya telah melakukan minimal lima kekeliruan.

Kekeliruan pertama adalah pada saat pembukaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara.

Ketika para anggota Majelis Hakim MK masuk ke ruang sidang, saya tidak berdiri bukan karena tidak menghormati Yang Mulia Majelis Hakim MK, namun karena tidak sadar bahwa pada acara sidang yang diselenggarakan secara zoom, saya sebagai pemohon juga harus tetap berdiri.

Namun saya telah menebus kekeliruan pertama saya tersebut dengan segera berdiri tegak ketika di ujung akhir acara sidang Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang.

Kekeliruan kedua adalah saya jujur mengaku bahwa saya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait ajuan permohonan saya tentang peninjauan Presidential Threshold.

Kejujuran saya itu justru memicu pertanyaan, jika saya memang tidak punya kepentingan, lalu kenapa saya memohon?

Maka saya jelaskan bahwa permohonan saya memang bukan untuk kepentingan saya pribadi yang memang tidak berambisi nyapres.

Namun untuk warga yang sebenarnya layak menyapreskan diri, tapi gagal akibat tidak mampu memenuhi syarat presidential threshold.

Permohonan saya juga atas kepentingan rakyat agar bisa memilih capres yang sebenarnya layak dipilih, namun gagal nyapres akibat tidak memenuhi syarat ambang batas calon presiden.

Kekeliruan ke tiga adalah saya tidak sadar ternyata sudah ada putusan MK bahwa yang boleh menggugat presidential threshold bukan perorangan, namun hanya parpol.

Bahkan parpol yang sudah pernah ikut pilpres. Parpol baru tidak boleh.

Saya harus akui kekeliruan ke tiga ini mustahil bisa saya bantah sebab sebagai rakyat jelata awam hukum memang saya harus akui bahwa saya memang tidak sadar tentang adanya putusan MK bahwa yang bisa dan boleh menggugat presidential threshold ternyata cuma parpol, bahkan terbatas parpol yang sudah pernah ikut pemilu. Parpol baru tidak boleh!

Kekeliruan ke empat adalah permohonan saya ternyata sama saja dengan enam permohonan terdahulu yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang memang benar begitu itu adanya.

Kekeliruan ke lima adalah yang paling parah. Atas penyadaran oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK yang memeriksa berkas permohonan barulah saya tersadar bahwa pada hakikatya saya bukan hanya keliru, namun sudah benar-benar salah alamat dalam mengajukan permohonan peninjauan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Secara konstitusional yang boleh meninjau apalagi merevisi presidential threshold ternyata bukan Mahkamah Konstitusi, namun Dewan Perwakilan Rakyat!

Menyadari kekeliruan-kekeliruan saya dalam memohon peninjauan Ambang Batas Capres, maka diiringi permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, saya memutuskan untuk menulis surat resmi demi membatalkan permohonan saya yang salah alamat tersebut.

Insya Allah, saya tidak membuat kesalahan konyol lain lagi ketika melaksanakan pembatalan permohonan peninjauan Ambang Batas Calon Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com