Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Peserta yang Bisa Klaim Dana JHT

Kompas.com - 03/03/2022, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya, pekerja/buruh bisa mencairkan dana JHT-nya, termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa menunggu hingga usia 56 tahun. 

Hal ini karena Menaker Ida Fauziyah masih memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Lantaran masih digodoknya Permenaker No.2 Tahun 2022, Menaker Ida menegaskan, maka aturan yang masih berlaku terkait JHT mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Lalu, siapa saja peserta yang bisa mengeklaim JHT sesuai Permenaker No. 19 Tahun 2015?

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indoensia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:

  • Peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengundurkan diri (resign)
  • Peserta terkena PHK
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Klaim manfaat JHT

Peserta yang pensiun

Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Peserta yang resign

Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Peserta ter-PHK

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com