Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Peserta yang Bisa Klaim Dana JHT

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya, pekerja/buruh bisa mencairkan dana JHT-nya, termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa menunggu hingga usia 56 tahun. 

Hal ini karena Menaker Ida Fauziyah masih memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Lantaran masih digodoknya Permenaker No.2 Tahun 2022, Menaker Ida menegaskan, maka aturan yang masih berlaku terkait JHT mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Lalu, siapa saja peserta yang bisa mengeklaim JHT sesuai Permenaker No. 19 Tahun 2015?

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indoensia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:

Klaim manfaat JHT

Peserta yang pensiun

Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Peserta yang resign

Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Peserta ter-PHK

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Peserta yang meninggalkan Indonesia

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.

Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga mendengar aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.

Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ujar Menaker Ida.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/180000265/jht-bisa-cair-sebelum-56-tahun-ini-peserta-yang-bisa-klaim-dana-jht

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke