Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.
Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga mendengar aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ujar Menaker Ida.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.