Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPG 2022 Terakhir Hari Ini, Cek di ppg.kemdikbud.go.id

Kompas.com - 25/02/2022, 07:37 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup hari ini, Jumat (25/2/2022).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran PPG 2022 sejak 12 Februari 2022 lalu.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, (24/2/2022), PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru.

Tujuan PPG adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.

Guru yang mengikuti PPG dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berpeluang besar lolos seleksi CPNS.

Sementara bagi guru PNS yang mengikuti program ini, bisa mendapat sertifikasi dan akan berpengaruh pada penghasilan bulanan.

Baca juga: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2022 Ditutup Besok, Guru Honorer Bisa Ikut Daftar?

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022, yakni:

  1. Guru lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum memiliki program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat administrasi PPG Guru 2022

Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik pada 30 Januari 2022
  2. Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni Guru diangkat sampai 31 Desember 2015, dan Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.
  4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lain.

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022

  1. Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
  2. Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-25 Februari 2022
  3. Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-27 Februari 2022
  4. Verval oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 7 Maret 2022

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Guru honorer, guru agama dan lingkup Kemenag bukan sasaran PPG

Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program "PPG Dalam Jabatan 2022".

Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini.

Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.

Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.

Baca juga: Kisah Pak Arib, Guru Privat Serba Bisa yang Viral di Media Sosial

Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG.

Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini.

Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com