Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Warna Hitam di PeduliLindungi, Kapan Kembali seperti Semula?

Kompas.com - 20/02/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Warna hitam akan muncul di aplikasi PeduliLindungi karena alasan-alasan tertentu.

Di antaranya, akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru tiba dari luar negeri.

Status warna hitam ini berarti Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.

Lantas, jika status berwarna hitam di PeduliLindungi, kapan bisa kembali seperti semula?

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Kapan status warna hitam kembali seperti semula?

Dikutip dari laman Kemenkes, status warna hitam bisa kembali seperti semula, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada kasus positif, maka status akan kembali seperti semula setelah seseorang memiliki hasil tes negatif dari tes PCR yang dilakukan paling cepat saat H+5 dan H+6 (dengan jarak 24 jam) setelah terkonfirmasi positif.
    • Adapun bagi yang tidak melakukan tes PCR maka status akan kembali seperti semula saat H+10 sejak terkonfirmasi positif.
  2. Pada kasus kontak erat, status PeduliLindungi warna hitam akan kembali seperti semula jika tes antigen/PCR pada H+4 (exit test hari ke-5) hasilnya negatif.
    • Adapun jika tidak melakukan tes maka status akan berubah pada H+14 sejak terdata kontak erat.
  3. Untuk kedatangan luar negeri, tidak dicantumkan mengenai kapan warna akan kembali seperti semula. 
    Namun diberikan keterangan pada mereka yang baru datang dari luar negeri maka diharuskan melakukan karantina sesuai peraturan yang berlaku.
    Selain itu, diharuskan tes PCR di hari kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Bagaimana jika status warna masih hitam?

Bagi masyarakat yang merasa dirinya tidak termasuk kategori orang yang status warna hitam, maka dapat menghubungi call center PeduliLindungi, yakni:

  1. Call center 119 ext.9
  2. atau E-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: 4 Arti Warna Status Kode QR PeduliLindungi Terbaru

Status warna di PeduliLindungi

PeduliLindungi memiliki empat warna yang menandakan status dari pengguna, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lantas, apa artinya?

1. Hijau

Warna hijau berarti bisa bepergian ke tempat umum, karena memenuhi kriteria:

  1. Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  3. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  4. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

2. Kuning

 

Warna kuning berarti bisa bepergian ke tempat umum yang memenuhi kriteria:

  1. Baru vaksinasi 1 kali
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  3. Belum vaksinasi tapi sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Kriteria warna merah yang berarti tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksin sama sekali.

4. Hitam

Warna hitam akan muncul di aplikasi PeduliLindungi karena alasan-alasan tertentu, yakni:

  1. Akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  2. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  3. Baru tiba dari luar negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com