Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status Warna Hitam di PeduliLindungi, Kapan Kembali seperti Semula?

Di antaranya, akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru tiba dari luar negeri.

Status warna hitam ini berarti Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.

Lantas, jika status berwarna hitam di PeduliLindungi, kapan bisa kembali seperti semula?

Kapan status warna hitam kembali seperti semula?

Dikutip dari laman Kemenkes, status warna hitam bisa kembali seperti semula, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada kasus positif, maka status akan kembali seperti semula setelah seseorang memiliki hasil tes negatif dari tes PCR yang dilakukan paling cepat saat H+5 dan H+6 (dengan jarak 24 jam) setelah terkonfirmasi positif.
    • Adapun bagi yang tidak melakukan tes PCR maka status akan kembali seperti semula saat H+10 sejak terkonfirmasi positif.
  2. Pada kasus kontak erat, status PeduliLindungi warna hitam akan kembali seperti semula jika tes antigen/PCR pada H+4 (exit test hari ke-5) hasilnya negatif.
    • Adapun jika tidak melakukan tes maka status akan berubah pada H+14 sejak terdata kontak erat.
  3. Untuk kedatangan luar negeri, tidak dicantumkan mengenai kapan warna akan kembali seperti semula. 
    Namun diberikan keterangan pada mereka yang baru datang dari luar negeri maka diharuskan melakukan karantina sesuai peraturan yang berlaku.
    Selain itu, diharuskan tes PCR di hari kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Bagaimana jika status warna masih hitam?

Bagi masyarakat yang merasa dirinya tidak termasuk kategori orang yang status warna hitam, maka dapat menghubungi call center PeduliLindungi, yakni:

Status warna di PeduliLindungi

PeduliLindungi memiliki empat warna yang menandakan status dari pengguna, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lantas, apa artinya?

1. Hijau

Warna hijau berarti bisa bepergian ke tempat umum, karena memenuhi kriteria:

  1. Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  3. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  4. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

2. Kuning

Warna kuning berarti bisa bepergian ke tempat umum yang memenuhi kriteria:

  1. Baru vaksinasi 1 kali
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  3. Belum vaksinasi tapi sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Kriteria warna merah yang berarti tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksin sama sekali.

4. Hitam

Warna hitam akan muncul di aplikasi PeduliLindungi karena alasan-alasan tertentu, yakni:

  1. Akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  2. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  3. Baru tiba dari luar negeri.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/20/170000465/status-warna-hitam-di-pedulilindungi-kapan-kembali-seperti-semula-

Terkini Lainnya

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke