Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Virus Corona Global 23 Januari 2022: Kasus Covid-19 di Indonesia Merangkak Naik | Perancis Akan Cabut Pembatasan Covid-19

Kompas.com - 23/01/2022, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi virus corona masih berlangsung dan sejumlah negara masih berkutat untuk mengatasi laju kasus yang terjadi.

Melansir data Worldometers, Minggu (23/1/2022), jumlah kasus virus corona tercatat mencapai 349.326.718 kasus, jumlah ini bertambah 2.478.722 dari hari sebelumnya.

Sementara itu, jumlah yang meninggal ada sebanyak 5.608.987 orang, sedangkan mereka yang sembuh dilaporkan mencapai 277.935.878.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Berikut ini 10 negara dengan kasus virus corona tertinggi di dunia:

  1. Amerika Serikat: 71.725.786 kasus, 888.607 meninggal dunia, dan 44.245.972 sembuh
  2. India: 39.212.000 kasus, 489.422 meninggal dunia, dan 36.539.609 sembuh
  3. Brasil: 23.757.741 kasus, 622.647 meninggal dunia, dan 21.851.922 sembuh
  4. Perancis: 16.390.818 kasus, 128.514 meninggal dunia, dan 10.122.011 sembuh
  5. Inggris: 15.784.488 kasus, 153.787 meninggal dunia, dan 12.054.730 sembuh
  6. Rusia: 11.044.986 kasus, 325.433 meninggal dunia, dan 10.000.580 sembuh
  7. Turki: 10.881.626 kasus, 85.784 meninggal dunia, dan 10.162.714 sembuh
  8. Italia: 9.781.191 kasus, 143.296 meninggal dunia, dan 6.913.946 sembuh
  9. Spanyol: 8.975.458 kasus, 91.741 meninggal dunia, dan 5.443.632 sembuh
  10. Jerman: 8.641.865 kasus, 117.323 meninggal dunia, dan 7.206.100 sembuh

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Update virus corona global 23 Januari 2022

1. Update virus corona di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Jakarta, beberapa waktu lalu.Dokumentasi Humas Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kembali merangkak naik.

Jumlah kasus harian pada Sabtu (22/1/2022) mencapai 3.205 kasus.

Total kini jumlah kasus di Indonesia sebanyak 4.283.453.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022) penambahan jumlah kasus harian kemarin adalah yang tertinggi selama 3,5 bulan terakhir.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Kasus Covid-19 di Indonesia terbanyak berasal dari provinsi DKI Jakarta dengan penambahan 1.825 kasus, Banten 451 kasus, Jawa Timur 79 kasus dan Bali 44 kasus.

Penyebaran kasus Covid-19 hanya terjadi di 28 provinsi.

Ada 6 provinsi yang tidak mengalami penambahan infeksi yakni: Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga: Analisis Epidemiolog soal Penyebaran Varian Omicron di Indonesia

2. Update virus corona di Selandia Baru

Ilustrasi koinfeksi atau infeksi dua varian virus corona. Beberapa laporan ilmiah mengungkapkan sejumlah pasien terinfeksi dua varian virus corona. Ahli pun mengatakan bahwa infeksi varian Delta dan Omicron, kemungkinan bisa terjadi.SHUTTERSTOCK/Lightspring Ilustrasi koinfeksi atau infeksi dua varian virus corona. Beberapa laporan ilmiah mengungkapkan sejumlah pasien terinfeksi dua varian virus corona. Ahli pun mengatakan bahwa infeksi varian Delta dan Omicron, kemungkinan bisa terjadi.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Arden membatalkan pernikahannya karena saat ini negaranya tengah melakukan pembatasan terkait varian Omicron.

Selandia Baru mulai Minggu (23/1/2022) memberlakukan aturan masker dan pembatsan pertemuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com