Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Imbauan Mendag, dan Sanksi jika Nekat Menaikkan Harga

Kompas.com - 19/01/2022, 20:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar gembira untuk warga Indonesia!

Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Alasan Melejitnya Harga Minyak Goreng di Pasaran

Turunnya harga minyak goreng ini menuai beragam respons dari warganet.

Ada yang berucap syukur dan ada yang merasa dirugikan karena sudah membeli minyak goreng sebelumnya untuk persediaan.

"Bagaimana nasib pasar tradisional dan toko toko kecil yang tidak mendapatkan ganti rugi, mereka harus menjual barang dibawah harga modal, meskipun dikasi waktu seminggu untuk menurunkan harga konsumen akan pergi ketempat yang murah sehingga minyak goreng mereka tidak laku," tulis akun Putra Hutagalung dalam kolom komentar di portal Kompas.com.

"Asyiiik ....bisa goreng tempe lagi! uhuuyyy....," tulis akun Bambang Asik dalam kolom komentar di portal Kompas.com.

Baca juga: 5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi

Subsidi penyediaan minyak goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menghadiri St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) di Rusia.Dok. Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menghadiri St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) di Rusia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Pemerintah sendiri akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.

Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Baca juga: Cara Pembuatan Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejarahnya

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/1/2022), dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com