KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial Twitter mengeluhkan pesan yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berikut bunyi pesan WhatsApp tersebut:
"Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)"
Warganet itu pun mengaku khawatir dengan pesan tersebut.
"Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh," tulis warganet itu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, semua penawaran pinjaman online melalui pesan tertulis atau pesan langsung adalah ilegal.
"Karena perusahaan pinjaman online yang legal dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Tongam mengimbau masyarakat yang menerima chat atau pesan seperti itu untuk tidak mengakses link/tautan yang disertakan.
"Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS diminta jangan mengakses link aplikasi tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memblokir nomor yang mengirimkan chat atau pesan penawaran pinjaman online, dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.
Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kewaspadaan terhadap pesan semacam ini muncul karena tidak merasa meminjam dan khawatir suatu saat akan ditagih.
Tongam mengatakan, jika ditagih padahal tidak meminjam, maka abaikan dan blokir semua nomor kontak yang menagih.
Sementara itu, jika penagihan mengakibatkan kerugian atau dilakukan dengan cara meneror dan intimidasi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.
"Apabila penagihan sudah merugikan atau dilakukan dengan teror dan intimidasi, kami meminta masyarakat segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.