KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkap daftar 20 koperasi yang terbukti melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kemenkop UKM bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Bank Indonesia dalam menelusuri keberadaan pinjol ilegal berkedok koperasi.
Akhir Oktober 2021 lalu, Kemenkop UKM bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui Virtual Offoce One Office Jakarta.
Mereka menemukan lebih dari 20 koperasi yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
Baca juga: Nekat Buka Usaha Pinjol Ilegal, Izin Koperasi Simpan Pinjam Terancam Dicabut
Lihat postingan ini di Instagram
Diberitakan Kompas.com, 29 Oktober 2021, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Koperasi-koperasi itu disebut relatif baru, yang berdiri di sekitar tahun2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Baca juga: Sepanjang Oktober 2021, Sebanyak 116 Entitas Pinjol Ilegal Ditutup