Deputi Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sebenarnya boleh menjalankan usaha pinjaman online asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
Sesuai aturan, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," kata Ahmad seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun Koperasi Jasa juga wajib mengantongi legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investigasi (SWI) OJK, sejauh ini ada 106 perusahaan pinjol legal, tetapi belum ada satu pun koperasi yang membuka praktik pinjol.
"Kalaupun saat ini ada ditemukan yang menyelenggarakan usaha pinjol dan mengatasnamakan koperasi itu adalah ilegal," ungkap Ahmad Zabadi.
Baca juga: Trailer Terbaru Spider-Man: No Way Home, Reuni Villain di Jagat MCU
(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana, Elsa Catriana | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.