Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

Kompas.com - 28/11/2021, 11:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) saat ini marak di masyarakat. Melakukan pinjaman secara online memang menawarkan kemudahan, tapi sangat diperlukan kehati-hatian dalam hal ini.

Meskipun tidak semua pinjol tak berizin, saat ini semakin banyak perusahaan pinjol ilegal yang mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik maupun melakukan teror.

Tak hanya itu, banyak kasus masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, perusahaan fintech peer-to-peer lending yang legal pasti terdaftar di OJK.

"Daftarnya bisa dicek di website OJK atau tanya ke kontak 157, di Whatsapp 081157157157," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/11/2021).

OJK mencatat selama 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal, dengan sebanyak 9.270 kasus atau 47,03 persen tergolong pelanggaran berat dan 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan atau sedang.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com