Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijtima' MUI soal Pinjaman Online atau Pinjol, Ini 5 Poinnya

Kompas.com - 20/11/2021, 13:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ijtima' atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia terkait pinjaman online atau pinjol yang kini tengah menjadi perhatian.

Tak sedikit yang terjebak pinjaman online ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah yang sangat banyak.

Berikut hasil ijtima' MUI yang dihasilkan melalui pertemuan pada 9-11 November 2021.

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Ketentuan hukum kredit online

Ada 5 poin yang disampaikan MUI terkait pinjol. Kelima poin itu adalah:

1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.

3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.

4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).

5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Kompas.com meminta penjelasan lebih jauh mengenai ijtima' ini kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Sabtu (20/11/2021).

Cholil memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.

"Jadi, yang memenuhi syarat riba itu ada dua. Ada riba fadhl, ada riba nasiah. Riba fadhl itu dalam bentuk yang sama, kemudian ditukar dengan jumlah yang lebih besar. Uang Rp 100.000, umpamanya, ditukar dengan Rp 90.000, Rp 5.000," kata Choli.

Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online. Riba dalam pinjol adalah riba nasiah.

"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar," jelas dia.

Baca juga: Viral, Video Seruan Mahfud MD Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, OJK: Kami Mendukung

Cholil mengatakan, inilah yang menyebabkan pinjol dengan sistem non-syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com