KOMPAS.com - Potongan video dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D yang mengatakan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar, viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan akun Twitter @bosstemlen, Rabu (20/10/2021).
"Pinjol ilegal tidak perlu dibayar..CATAT bahwa ini keterangan resmi negara, silakan sebarkan masif!," demikian narasi yang tertulis dalam twit tersebut.
Dalam video berdurasi 49 detik itu Mahfud mengatakan bahwa para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip dari video tersebut.
Baca juga: Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp
Pinjol ilegal tidak perlu dibayar..
— Boss (@BossTemlen) October 19, 2021
CATAT bahwa ini keterangan resmi negara, silakan sebarkan masif!pic.twitter.com/1S5kOpH5tm
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Tongam mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal.
Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
"Kami mendukung pernyataan Menkopolhukam tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021) sore.
Baca juga: Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
Dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang, Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korbannya.
Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," ucapnya.