KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap II.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, hasil ujian tahap II dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
"Hasil seleksi kompetensi Guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2
Bagaimana cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II?
Baca juga: Link Daftar Peserta PPPK Guru Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian
Berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II.
Masa sanggah II dijadwalkan berlangsung 17-19 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPP Guru tahap II.
Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Selain itu, tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga onorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Kuota Kemendikbud Sudah Cair 3-5 GB, Bisa untuk Akses Apa Saja?
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Baca juga: Kuota Kemendikbud Cair Desember, Ini Besaran dan Cara Dapatkannya!
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.