KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua masih berlangsung, Rabu (8/12/2021).
Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.
Passing grade/ambang batas PPPK guru tahap 2 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 tahun 2021.
Baca juga: Link Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS
Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:
1. Nilai ambang batas kategori 1
Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
2. Nilai ambang batas kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Nilai ambang batas 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 155 soal. Rinciannya sebagai berikut:
Adapun pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:
Baca juga: Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021