Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Kemendikbud Cair Desember, Ini Besaran dan Cara Dapatkannya!

Kompas.com - 10/12/2021, 06:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang bantuan kuota internet sampai Desember 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa perpanjangan masa bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2021.

"Penyaluran bantuan paket kuota data internet untuk penyaluran bulan Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 tahun 2021," ujar Anang kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Seperti diketahui, bantuan kuota diberikan kepada pelaku pendidikan yakni siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

Lalu, berapa besaran bantuan kuota dari Kemendikbud pada Desember 2021?

Mengacu pada aturan terbaru, besaran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek ini tidak sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Ada pengurangan besaran kuota bagi masing-masing pelaku pendidikan.

Berikut rincian besaran kuota dari pemerintah yang berlaku Desember 2021.

  1. Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 3 GB per bulan.
  2. Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 4 GB.
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 5 GB per bulan.
  4. Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 5 GB per bulan.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com