Sebelumnya, bantuan kuota internet yang diterima, yaitu:
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN
Adapun besaran besaran paket kuota data internet untuk penyaluran Desember 2021 mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Perlu diingat bahwa sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi
Untuk mendapatkan bantuan kuota ini, pelaku pendidikan harus memenuhi segala persyaratan penerima bantuan kuota Kemendikbud Ristek.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, syarat penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
Baca juga: Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?