Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Pemerintah Imbau Warga Tak Bepergian Ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2021, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengimbau warga negara Indonesia (WNI) tidak bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak.

Imbauan ini berkaitan dengan merebaknya varian Omicron di banyak negara, termasuk negara-negara di sekitar Indonesia.

"Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Retno dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Saat Varian Omicron Mulai Mengganas di Inggris...

Lonjakan kasus Omicron di Inggris

Retno mengungkapkan, Inggris kini berada dalam level kewaspadaan Covid-19 tinggi setelah menaikkan level risikonya dari tiga menjadi level empat.

Menurut dia, kenaikan level di Inggris ini berkaitan dengan penambahan ribuan kasus varian Omicron yang tercatat pada Minggu (12/12/2021).

"Inggris menaikkan level kewasapadaan Covid-19 dari level 3 jadi 4, angka penambahan 1.239 kasus Omicron pada 12 Desember yang berarti penambahan dua kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya," jelas dia.

Retno menuturkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan pembaruan terkait Omicron pada Minggu kemarin.

Pembaruan informasi itu diantaranya, bukti terkait kecepatan penularan varian Omicron yang masih sangat terbatas.

Para ahli, saat ini, masih terus bekerja mengungkap data varian yang pertama kali muncul di Afrika Selatan itu.

"Para ahli masih bekerja untuk dapat betul-betul menentukan kecepatan penularan, dampak terhadap hospitalisasi, serta dampak terhadap efikasi vaksin serta data-data lain yang diperlukan," ujar dia.

Untuk itu, Retno meminta, seluruh masyarakat berhati-hati dan waspada dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pergerakan, termasuk ke luar negeri.

"Sayangi dan lindungi kesehatan kita, kesehatan keluarga kita, dan kesehatan Indonesia," tutup dia.

Baca juga: Menkes: Hasil Pemeriksaan WGS dari Pelaku Perjalanan Internasional Masih Didominasi Varian Delta

Perpanjangan PPKM dan tren kasus Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022.

Menurut dia, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Selanjutnya, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.

Dia mengingatkan, pengabaian masyatakat terhadap protokol kesehatan berpotensi menaikkan kembali kasus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com