Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.(ANTARA FOTO/Ahmad Fikri)
KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022.
Aturan baru ini menyusul batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya diterapkan selama liburan akhir tahun.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Apa saja poin-poin aturan terbaru saat Natal dan tahun baru 2022?
Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru;
Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;
Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan;
Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Lowongan Kerja di Anak Usaha BUMN PT KAI, Ini Posisi dan Syaratnya!https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/10/160500165/lowongan-kerja-di-anak-usaha-bumn-pt-kai-ini-posisi-dan-syaratnya-https://asset.kompas.com/crops/X6NbRW1Q55S95cw7njbsxy9GQXc=/0x27:960x667/195x98/data/photo/2021/11/20/6198b190e8b20.png