Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peredaran Uang Palsu Dijamin Tak Terdeteksi, Ini Kata BI

Kompas.com - 19/11/2021, 19:43 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar unggahan di media sosial yang menginformasikan penjualan uang rupiah palsu yang menyerupai uang asli dengan jaminan bisa "tembus" atau tidak terdeteksi di minimarket.

Tangkapan layar unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Boykot (Boyolali Kota), pada Kamis (17/11/2021).

Pemilik akun membagikan tangkapan layar unggahan soal penjualan uang palsu tersebut dengan maksud agar masyarakat lebih berhati-hati tidak tergiur.

"Hati-hati jangan tergiur, upal (uang palsu) tetap kriminal. Jika tidak indikasi mengarah ke penipuan. Anda disuruh transfer dulu," demikian tulis pemilik akun.

Dalam tangkapan layar unggahan, uang palsu yang diperjualbelikan disebut memiliki kualitas 1, dengan bahan baku kertas violet.

"Upal kw1 tembus sinar, bahan kertas violet 1:1D aman tinta finer 99 persen, tembus alfa/indomaret. Miat? inbox," demikian tulis pemilik akun yang menawarkan uang palsu tersebut.

Baca juga: Viral, Video Ramuan Alami Diklaim Dapat Hilangkan Uban, Ini Kata Dokter

Bagaimana tanggapan dari Bank Indonesia (BI) terkait peredaran uang palsu ini?

Pelanggaran serius

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, mengedarkan uang palsu termasuk pelanggaran yang serius.

"Kalau terkait uang palsu, adalah sebuah pelanggaran serius ya," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"BI berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu Rupiah di segala lini," terang Junanto.

Menindaklanjuti laporan ini

Junanto mengatakan, bank sentral bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan asosiasi e-commerce untuk memberantas peredaran uang palsu.

Upaya itu termasuk melakukan investigasi keberadaan uang palsu yang terpantau masih diperjualbelikan di media sosial.

"Jadi BI akan tindaklanjuti laporan ini ya. Terima kasih banyak laporannya," kata Junanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com