Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azan Disebut Bising oleh Media Asing, Ini Tanggapan Kemenag RI

Kompas.com - 17/10/2021, 16:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media asing asal Perancis, Agence France-Presse (AFP), menyoroti suara azan di Indonesia yang dinilai bising. 

AFP menurunkan berita berjudul "Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash (Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan). 

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Dalam berita AFP mengutip seorang perempuan yang merasa terganggu dengan suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.

Setiap pagi pukul 03.00 WIB perempuan tersebut tersentak bangun oleh pengeras suara yang sangat keras hingga dia mengalami gangguan kecemasan.

Diceritakan juga perempuan bernama Rina itu mengalami gangguan kesehatan, tidak bisa tidur hingga mual.

Tapi Rina takut untuk melaporkan atau mengkritik pengeras suara masjid karena hal itu bisa membuatnya terancam penjara 5 tahun.

"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi mereka juga menggunakannya untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu Shalat Subuh," kata Rina pada AFP.

Tanggapan Kementerian Agama

Terkait pemberitaan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasinya juga tidak lama," tegas Kamaruddin lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut masih berlaku untuk kondisi saat ini.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Baca juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Masyarakat Turki Sambut Azan Pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com