KOMPAS.com – Golongan obat jenis psikotropika yang kerap disalahgunakan adalah amfetamin beserta turunannya termasuk dalam hal ini metamfetamin (sabu-sabu) dan Methylenedioxymethamphetamine (MDMA atau ekstaksi).
Beberapa artis kerap kedapatan menyalahgunakan obat-obatan tersebut, mulai dari Catherine Wilson, Jennifer Dunn hingga artis Media Zein.
Sebelumnya, komedian Nunung juga sempat ditangkap karena penyalahgunaan ekstasi.
Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Mengapa Hal Ini Kerap Terjadi?
Amfetamin merupakan stimulator kuat bagi sistem saraf pusat.
Melansir Medical News Today, obat ini dipakai untuk beberapa kondisi medis, akan tetapi ia sangat adiktif.
Umumnya amfetamin dipakai untuk mengobati kondisi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
Obat ini merupakan obat yang harus digunakan dengan menggunakan resep dokter.
Amfetamin apabila digunakan untuk tujuan medis ia dapat memiliki efek samping yang parah.
Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional
Amfetamin, mengaktifkan reseptor di otak dan meningkatkan aktivitas sejumlah neurotransmiter utamanya norepinefrin dan dopamin.
Adapun dopamin berkaitan dengan kesenangan, gerakan dan perhatian.
Sementara itu, mengutip dari Drugs.com, amfetamin merupakan stimulan saraf pusat yang memengaruhi bahan kimia di otak serta syaraf yang berkontribusi pada efek hiperaktif dan kontrol impuls.
Obat ini dapat menyebabkan masalah psikosis baru atau memperburuk psikosis terutama jika memiliki riwayat depresi, penyakit mental atau bipolar.
Obat ini dapat menyebabkan masalah sirkulasi pada darah, mati rasa, nyeri dan perubahan warna jari tangan atau kaki.
Obat ini juga disebut berbahaya karena dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, kematian mendadak, tekanan darah tinggi serta penyakit jantung.
Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang Oktober 2019
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amfetamin maupun metamfetamin masuk jenis psikotropika golongan II.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sementara, psikotropika golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?