KOMPAS.com - Pembawa acara Roy Kiyoshi ditanggap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (7/5/2020).
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budi Sartono belum bisa menjelaskan secara detail terkait keterlibatan Roy Kisyoshi atas kasus narkoba tersebut.
Berikut sekilas tentang sepak terjang Roy Kiyoshi:
Sebelum kasus ini, Roy Kiyoshi sebelumnya juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian.
Kala itu, dirinya disangkutkan terkait isu pesugihan terhadap bisnis kuliner milik Ruben Onsu, Geprek Bensu.
Ia melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2019 lalu.
Baca juga: Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Berikut Perjalanan Hidup Tio Pakusadewo
Akun YouTube tersebut dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
Laporan terdaftar dengan nomor LP.7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Meskipun pada akhirnya, laporan tersebut dicabut atas permintaan maaf sang pemilik akun YouTube, Eka Aulia Brilianto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan