Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Turun dari Level 4 ke Level 3 PPKM 24-30 Agustus

Kompas.com - 24/08/2021, 20:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai kondisi daerah hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM dari 24-30 Agustus 2021 ini, terdapat perubahan status di sejumlah daerah.

Terdapat beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam level 4, kini turun menjadi level 3.

Daerah mana saja itu?

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Daerah level 4 yang turun ke level 3

Menurut data Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut daerah-daerah yang turun status atau level, dari level 4 ke level 3:

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Tangerang

Baca juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4

Jawa Barat

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Depok
  3. Kota Cimahi
  4. Kota Bogor
  5. Kota Bekasi
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Sumedang
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Blora

Jawa Timur

  1. Kabupaten Sidoarjo
  2. Kabupaten Gresik
  3. Kota Surabaya
  4. Kota Mojokerto
  5. Kabupaten Lumajang
  6. Kabupaten Bangkalan
  7. Kabupaten Lamongan
  8. Kabupaten Mojokerto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com